Reportasejakarta.com, Korupsi merupakan kategori Tidakan Extraordinary Crime (kejahatan Luar bias a) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama. akibat dari Korupsi itu adalah Meningkatnya angka kemiskinan serta membawa dampak buruk terhadap Stabilitas Ekonomi dan sistem pelayanan Publik pada Suatu Negara.
Faktanya akibat korupsi rakyat kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin Mega proyek pembangunan, harga beras mahal, Listrik naik dan bbm naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang Negara habis dicuri pejabat korup.
Salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan dan menjadi soratan saat ini adalah korupsi Anggaran negara yang dialokasikan untuk Beberapa Paket Proyek senilai Rp. 10,912.577.893.00 yang kami duga kuat dikorupsi oleh Bupati Konawe Selatan dan Kadis PU & Tata Ruang serta Lima OPD di Kab. Konawe Selatan.
Berdasarkan temuan BPK RI melalui BPK perwakilan PROV. Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bahwa telah ditemukan adanya kerugian Negara dalam hal Realisasi Anggaran Beberapa Paket Proyek Senilai Rp. 10,912.577.893.00 yang tidak mengambarkan kondisi sebenarnya. Kami menduga bahwa Anggaran tersebut digunakan oleh Bupati Petahana Konawe Selatan Bapak H. Surunuddin Dangga, ST., MT. untuk kepentingan Politik pada Pilkada 2020 di Kab. Konawe Selatan.
Dengan merujuk pada Runutan masalah diatas maka kami yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta Mengultimatumkan.
beberapa Poin Tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak KPK segera panggil dan Periksa Bupati Konawe Selatan dan Kadis PU & Tata ruang serta Lima OPD di Kab. Konawe Selatan, Berdasarkan Bukti Laporan Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra.
2. Meminta KPK untuk Menginvestigasi Anggaran Paket Proyek T.A 2018/2019 Senilai Rp. 10,912.577.893.00 atas temuan BPK Perwakilan Prov.Sultra. yang melibatkan Bupati, Kadis PU & Tata Ruang serta Lima OPD di Kabupaten Konawe Selatan.
3. Mendesak KPK untuk menindak lanjuti Ikhtisar hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2018/2019 untuk Laporan Keuangan Kabupaten Konawe Selatan yang Syarat dengan Korupsi.
4. Mendesak KPK untuk Mengusut Penggunaan Dana Senilai Rp. 167 Miliar yang di Refocusing untuk penangganan Covid-19 di Kab. Konawe Selatan yang kami duga telah di Korupsi.
5. Meminta KPK untuk memanggil, Bupati, Ketua DPRD, Kadis PU, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kepala Balitbang, Kepala BPKAD Kab. Konawe Selatan. Terkait Penggunaan Dana covid-19 yang diduga di pakai untuk kepentingan Politik pada Pilkada tahun 2020.
(Hendra)