Reportasejakarta.com.– Senin, 13 Desember 2021, bertempat di halaman Polres Tangerang Selatan, Kapolres Tangsel yang diwakili oleh Kasie. Humas Polres Tangerang Selatan, AKP. Tarmui, menggelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan Artis BJ, dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika, berjenis Shabu.

“BJ diamankan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, setelah bergeser dari wilayah Serpong. BJ diamankan bersama sebungkus rokok, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik Narkoba berjenis Shabu Sintetik, seberat 0,4 gr.” ungkap AKP. Tarmui.

“Dalam keterangan yang didapat dari BJ, BJ menggunakan Narkoba mulai tahun 2015, dan menggunakannya hanya untuk meningkatkan Stamina” lanjut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan.

“BJ memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berinisial J, yang saat penangkapan berhasil meloloskan diri, dan saat ini telah berstatus buron, dan masuk dalam DPO Polres Tangerang Selatan” lanjutnya lagi.

“Tersangka BJ diancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara” jelasnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot