REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana melalui siaran Persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (14/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ke Enam saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
2) AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas.
3) N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.
4) LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.
5) FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.
6) SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.

(Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *