Stakeholder stakeholder yang ada, berkaitan dengan pembebasan hak atas lahan klien kami, Kedua jika tidak ada keraguan lagi,kami minta ditetapkan artinya ada penetapan dari PN Jakarta Pusat, namun pada hari ini kami diundang pada minggu yang lalu, pada aksi pertama kami diundang resmi untuk bertemu pada hari ini, klarifikasi dan audiensi, namun kita kecewa, kecewanya kenapa kita tidak pernah di beritahu, bahwasanya pada hari ini kami oleh perwakilan dari PN belum tahu isinya, apa yang jelas kami pengacara dari ahli waris sangat kecewa dan memohon kepada pihak PN, kami tidak akan berhenti di sini, kami tetap mendampingi klien kami, artinya katakan haknya itu kembali kepada mereka, tidak ada kata lain selain hak itu kepada mereka.”tegasnya. “Memang nanti ada konfirmasi data dalam di wilayah Jakarta Timur, saat ini masuk di wilayah Jakarta Pusat, kalau berada keraguan ini oleh pihak Jakarta Pusat, apakah dititip di Jakarta Timur, itu konfirmasi aja, tinggal konfirmasi cepat seperti itu gitu ya, Kenapa karena objek lahan ini dulu saat ini sudah di Jakarta Pusat, Tolong jangan sampai asal bikin surat jawaban aja, tanpa ada Konfirmasi apa ada klarifikasi gitu ya.”ucap Alian kepara awak media. Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. bersama tim kuasa hukum lainya juga menyampaikan sudah terlalu larut larut dari 2005 sampai sekarang permasalahan tersebut diselesaikan dan dia bersama ahli waris dan para kuasa hukum lain mengharapkan persoalan ini selesai dan para ahli wari mendapatkan Haknya. “Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari dari surat balasan yang dilayakan oleh PN, kedua kami ahli waris sesuai dengan komitmennya tetap akan melakukan langkah langkah.”tandasnya. Sampai berita ini ditanyangkan dari Humas PN Jakarta Pusat Belum melakukan Kelarifikasi dan Jumpa Pres mengenai Hal tersebut.
Stakeholder stakeholder yang ada, berkaitan dengan pembebasan hak atas lahan klien kami, Kedua jika tidak ada keraguan lagi,kami minta ditetapkan artinya ada penetapan dari PN Jakarta Pusat, namun pada hari ini kami diundang pada minggu yang lalu, pada aksi pertama kami diundang resmi untuk bertemu pada hari ini, klarifikasi dan audiensi, namun kita kecewa, kecewanya kenapa kita tidak pernah di beritahu, bahwasanya pada hari ini kami oleh perwakilan dari PN belum tahu isinya, apa yang jelas kami pengacara dari ahli waris sangat kecewa dan memohon kepada pihak PN, kami tidak akan berhenti di sini, kami tetap mendampingi klien kami, artinya katakan haknya itu kembali kepada mereka, tidak ada kata lain selain hak itu kepada mereka.”tegasnya. “Memang nanti ada konfirmasi data dalam di wilayah Jakarta Timur, saat ini masuk di wilayah Jakarta Pusat, kalau berada keraguan ini oleh pihak Jakarta Pusat, apakah dititip di Jakarta Timur, itu konfirmasi aja, tinggal konfirmasi cepat seperti itu gitu ya, Kenapa karena objek lahan ini dulu saat ini sudah di Jakarta Pusat, Tolong jangan sampai asal bikin surat jawaban aja, tanpa ada Konfirmasi apa ada klarifikasi gitu ya.”ucap Alian kepara awak media. Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. bersama tim kuasa hukum lainya juga menyampaikan sudah terlalu larut larut dari 2005 sampai sekarang permasalahan tersebut diselesaikan dan dia bersama ahli waris dan para kuasa hukum lain mengharapkan persoalan ini selesai dan para ahli wari mendapatkan Haknya. “Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari dari surat balasan yang dilayakan oleh PN, kedua kami ahli waris sesuai dengan komitmennya tetap akan melakukan langkah langkah.”tandasnya. Sampai berita ini ditanyangkan dari Humas PN Jakarta Pusat Belum melakukan Kelarifikasi dan Jumpa Pres mengenai Hal tersebut.