REPORTASE JAKARTA Tangerang –-Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. PT Hilman prima di desa Cibadak jalan Raya Serang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi. Lebih lanjut ketua LSM Topan RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ) Jimmi Simanjuntak ,SH mempertanyakan surat perijinan yang di keluarkan PU Nasional cabang Banten melalui OSS. Fakta yang ditemukan LSM Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan keselamatan para pekerja yang mengalih galian Tanah tersebut sangat terlihat abaikan K3 dan jelas Tanpa memiliki ijin ataupun Rekom dari PU Nasional Cabang Banten seharusnya tidak ada pekerjaan di lapangan yang di laksanakan Dan kedalam Galian tanah tersebut kurang lebih 60- 70 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah yaitu PDAM Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi pantau dari LSM TOPAN RI terlihat abaikan K3 bagi para pekerja baik itu Rompi hanya sebagian , helm dan sepatu jelasnya” Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak…
Read more