REPORTASE JAKARTAJakarta – Dua pria berinisial S dan R diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya usai nekat melakukan penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar guna memberantas premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Peristiwa bermula pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan. Ia dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dan menuduhnya menunggak cicilan motor.
“Korban kemudian diajak ke kantor leasing fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu. Saat korban berusaha mengambilnya, pelaku kabur membawa motor korban beserta kunci, STNK asli, dan handphone,” ujar Diirkrimum Polda Metro Jaya Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu( 11/05/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta. Subdit 3 Tahbang/Resmob yang dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polsek Jatinegara.
Hasil penyelidikan, observasi CCTV, dan informasi masyarakat mengarah ke dua lokasi berbeda S ditangkap Jumat (9/5/2025) pukul 04.10 WIB di kontrakan kawasan Halim Perdana Kusuma. Sementara R diamankan di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum satu jam kemudian.
Barang bukti yang disita antara lain: satu unit motor Honda Beat , satu unit iPhone 15, 1 buah STNK , dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku dari leasing. Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah,” tegas Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan hal mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai penagih utang.
“Kami terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme berkedok legal,” tutupnya. (Red).