ReportaseJakarta|| Jakarta – Awalnya narasumber mendapatkan laporan dari seseorang yg inisial SS yang mengaku baru saja ditipu oleh seorang warga binaan/napi, yang sebelumnya sudah dikenali bernama MAHDI Alias MEN Bin JUNAIDI AMIR, yang saat ini tengah menjalani hukuman di dalam LP Kelas IIA Pontianak. Dan korban juga menunjukan bukti-bukti tranfer uang beserta foto tangkapan layar saat Videocall antara korban dan warga binaan tsb.
Setelah mendapatkan laporan serta bukti-bukti yang ada, oleh narasumber segera berkoordinasi dengan Kakanwil Dirjen PAS Kalbar dan langsung bertemu dengan Kakanwil untuk membahas hal tersebut diatas.
Ketika mendapatkan laporan yang dilakukan oleh seorang napi di Lapas yang berada di wewenang wilayahnya oleh Kakanwil langsung menghubungi Kalapas Kelas IIA Pontianak untuk konfirmasi tentang kebenaran keberadaan napi atas nama MAHDI di lapas tersebut dan memang benar adanya oleh Kalapas.
Berbekal dengan kepastian adanya keberadaan warga binaan/Narapidana Mahdi dilapas IIA Pontianak, keesokan harinya narasumber mendampingi korban penipuan yg berinisial SS ke Lapas Kelas IIA Pontianak tsb. akan tetapi dipersulit sehingga narasumber dan korban menunggu berjam jam didepan pintu portir lapas, bahkan narasumber sempat melihat sebuah kasur springbert besar diangkut masuk kedalam lapas, yang oleh kurir pengantar mengatakan kasur springbert besar tersebut ditujukan kepada Nanang di kamar C2.
Karena lama menunggu serta tidak diizinkan menemui Kalapas, maka Narasumber dan korban pun akhirnya memutuskan untuk kembali ke kantor wilayah untuk menemui Kakanwil, hanya saja sangat disayangkan, jawaban yg didapatkan dari Kakanwil justru sangat tidak masuk akal, bahwa tidak bisa bertemu dengan napi tsb, karena napi Mahdi tidak ingin bertemu.
“Jika napi tidak ingin bertemu, lantas bagaimana kami harus paksa?, sebaiknya coba aja buat komunikasi yg baik dengan wbpnya ya.” Demikian narasumber mengulangi kata-kata kakanwil ketika memberi jawaban kenapa tidak diizinkan masuk ke lapas.
dari sini diduga adanya pembiaran dan perlindungan terhadap napi yang telah melakukan kejahatan sehingga tidak mengharankan, apabila selama ini sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa adanya pembiaran dan persekongkolan dengan adanya setoran antara napi dengan petugas lapas.
“Bagaimana lapas-lapas dinegara kita ini bisa bersih dari pungli dan hal-hal yang negatif, sementara ketika sudah jelas adanya tindak kejahatan penipuan oleh napi seperti ini saja tidak ditangani dengan benar” ucap narasumber kepada redaksi.
Sepertinya 13 program akselerasi dari Pak Menteri Imipas tidak sepenuhnya dijalankan oleh sebagian bawahannya.