REPORTASE  JAKARTA

Seorang pria paruh baya berinisial A (50) di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega mencekik dan membekap istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa motif pembunuhan ini adalah karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot