REPORTASE JAKARTA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung. Audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat.
TUMPAS menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan. “Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara,” ujar Ketua Tim TUMPAS Saor Siagian.
JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI. “Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang,” tegas JAM-Pidum.
JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa kewenangan bidang Tindak Pidana Umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian. “Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh JAM-Pidum.
Di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat bahwa bentuk kerja sama dan dialog terbuka semacam ini perlu diperkuat untuk menciptakan sinergi yang sehat dan produktif antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dan TUMPAS dapat bekerja sama untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
(Larty).