REPORTASE  JAKARTAl

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda. Buronan yang diamankan adalah Alexander Agustinus Rottie, seorang laki-laki berusia 52 tahun yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.

Terpidana Alexander Agustinus Rottie diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Jaksa Agung.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.

Penyerahan Terpidana Alexander Agustinus Rottie kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda menandai keberhasilan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan penangkapan buronan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot