REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Selasa, 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2025.

Saksi yang diperiksa antara lain HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014, HW selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero), dan beberapa saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dan bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot