REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Para tersangka yang diserahkan antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengondisian data Material Balance, penyimpangan dalam pelaksanaan tender, dan kerja sama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dalam perkara ini, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut. Total uang tunai yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang diserahkan antara lain uang tunai senilai Rp53.950.000, USD 45.006, dan emas antam dengan berat sebesar 225gr,” kata Dr. Harli Siregar.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan tanggal 12 Juli 2025. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Dr. Harli Siregar.
Dengan demikian, kasus korupsi PT Pertamina ini akan segera disidangkan dan para tersangka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Larty).