REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dua saksi yang diperiksa adalah IMR selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, dan HC selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi yang kuat. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai lembaga negara, termasuk Kemendikbudristek. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot