REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire. Buronan tersebut bernama H. Muh. Nasri, Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar.
H. Muh. Nasri diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Dengan penangkapan ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lainnya. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan H. Muh. Nasri merupakan salah satu upaya Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, Kejagung dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.
(Larty).