REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada Rabu, 2 Juli 2025 di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dalam upaya pendampingan hukum untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa/kelurahan seluruh Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan permohonan dukungan dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera diluncurkan pada tanggal 19 Juli 2025. “Akan terbentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di seluruh Indonesia yang terdapat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi, terutama dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih. “Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung serta siap untuk turut menyukseskan program ini yang merupakan program prioritas Bapak Presiden, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam pembentukan koperasi Merah Putih,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyoroti terkait dengan struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi. Menurutnya, perlu dilakukan pembekalan yang kuat dengan cara mengumpulkan seluruh elemen yang akan terlibat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih terlebih dahulu untuk penyatuan persepsi dan pola pikir agar dapat berjalan beriringan bersama.
Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung, Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan ini, akan dilaksanakan tindak lanjut dalam pembentukan PKS yang melibatkan JAM-Datun dan JAM-Intel juga. Biro Hukum Kejaksaan Agung siap untuk mendukung gerak langkah dari pelaksanaan program ini.
Dengan sinergi ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Plt. Wakil Jaksa Agung RI juga menyarankan untuk dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar semua mengetahui atas inisiasi program prioritas oleh Kementerian Koperasi RI.
Melalui audiensi ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi RI sepakat untuk melakukan MoU sebagai bentuk komitmen dukungan kepada Kementerian Koperasi dengan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(Red).