REPORTASE JAKARTAJAKARTA — (1 Agustus 2025, 16.36 WIB). Tim awak media melakukan investigasi terhadap aktivitas pemasangan kabel jaringan internet oleh operator lapangan yang mengaku bekerja untuk layanan jaringan “Wifi” di KM.10 Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam proses wawancara, individu bernama Wildan mengaku sebagai pelaksana lapangan dan menyebut bahwa pihak pimpinan bernama Adi telah menginstruksikan penghentian pekerjaan. Namun, setelah dilakukan komunikasi langsung oleh tim media ke nomor yang disebut milik “Adi”, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Adi ternyata bukan pimpinan, melainkan juga seorang operator lapangan.
“Ketika kami tanya siapa pimpinan, mereka bilang Adi. Tapi setelah kami hubungi, ternyata Adi juga operator lapangan seperti mereka,” ungkap salah satu anggota tim media.
Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi informasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fakta lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tetap berlangsung meskipun telah ada instruksi penghentian.
“Ini jelas pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat,” kata anggota tim media lainnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang berusaha menghalangi kerja jurnalistik dan memanipulasi informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berusaha menghalangi kebebasan pers dan mengaburkan informasi publik.
(ME).