REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Para saksi yang diperiksa antara lain AS selaku Staf Keuangan PT Sritex, RA selaku Pemimpin Departemen Litigasi, JJA selaku Asisten Manajer Departemen, RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi, LS selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2012, dan LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dkk. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk membangun kasus korupsi yang kuat dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.
Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ini diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merugikan kepentingan publik. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kejagung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Larty).