REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Para saksi yang diperiksa antara lain AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia, Tbk., KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia, AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, HD dari pihak PT Samafitro, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia, dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka MUL. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk membangun kasus korupsi yang kuat dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.

(Larty)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *