REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Para saksi yang diperiksa antara lain YP selaku Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain, HS selaku VP Supply Chain Planning PT Pertamina, SS selaku Manager Fuel Operation & Optimization, dan beberapa saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka HW dkk. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk membangun kasus korupsi yang kuat dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merugikan kepentingan publik.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan 11 saksi ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi di PT Pertamina. Kejagung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Larty).