Reportase Jakarta | Medan – Telah Keluarnya “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dengan Nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025” yang diajukan oleh Seorang Pengusaha Besar Asal Sumatera Utara, Yang Bergerak Di Bidang LPG, Rekanan Pertamina Yaitu Bapak M.B.I, tega mengajukan gugatan pembatalan Akta pernikahan ke PTUN Medan setelah menikah selama 39 tahun, dengan Ibu R. Adapun hasil dari pernikahan tersebut mereka telah memiliki 3 orang anak kandung. Putusan dari PTUN Medan tersebut, dugaan dinilai sudah kadaluarsa tetapi malah dikabulkan gugatan pengusaha LPG tersebut, selain dugaan bukan juga kewenangan dari PTUN Medan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Agama Medan.
Adapun latar belakang dari bapak M.B.I seorang pengusaha besar bergerak di bidang LPG tersebut kenapa baru sekarang mengajukan Gugatan di PTUN Medan, setelah menikah selama 39 tahun dan di awal menikah dengan Ibu R masih dalam keadaan miskin, hal tersebut dipicu rasa marah dan emosi, karena tidak terima Isterinya Ibu R telah melaporkan Bapak M.B.I ke Polres Pelabuhan Polres Belawan karena ketahuan telah menikah lagi untuk sekian kalinya dan telah berulang kali menikah tanpa ijin.
Ibu R Melaporkan suaminya pengusaha LPG tersebut berinisial M.B.I dan isteri mudanya dugaan isteri ke 7 atau sirihnya Ibu Nuriyah, Dengan Nomor Polisi : LP/B/ 98/II/2024/SPKT/Pel Blwn/ Polda Sumut, Tanggal 22 Februari 2024, An. Pelapor Inisial Ibu R. “Hasil Dari Penyelidikan & Penyidikan tersebut, Berdasarkan Alat Bukti Yang Sah Dan Cukup Juga Telah Diperkuat Dengan Saksi Ahli, Maka Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Telah Menetapkan 2 Orang Tersangka Yaitu Bapak M.B.I dan Isteri Sirihnya Yang Masih Berusia Muda Bernama Ibu Nuriyah, Berdomisili Di Rengas Pulau, Sumut”, Yang Dugaan Dulu Mau Dinikahi Oleh Bapak M.B.I Karena Tergiur Dengan Harta Bendanya. Hanya saja penahanan 2 tersangka tersebut ditangguhkan.
Ketika dihubungi oleh awak media terkait berita, Bapak Dr (Cand) Eka Putra Zahran, SH, MH dan Patners, selaku ketua team tergugat atau atau saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (PK) ibu R, membenarkan semua berita tersebut, bahwa klien nya sudah melaporkan suami sah nya tersebut karena sudah berulang kali menikah tanpa ijin dan tidak pernah taubat sebelumnya pada tahun 2010 juga suami kliennya tersebut Bapak M.B.I pengusaha besar LPG tersebut juga sempat viral pemberitaannya baik media elektronik maupun media cetak karena sudah menikahi anak dibawah umur berusia 12 tahun dan pernah di laporkan juga ke Poltabes Medan, atas dasar tersebut sudah sewajarnya klien kami melaporkan suami karena selalu saja menikah tanpa ijin tujuannya agar ada efek jera dan taubat. ( Sabtu 09/08/2025).
Selain itu “Bapak M.B.I dengan Isteri Sirih lainnya Ibu Nuriyah dugaan isteri ke 7, benar sudah menjadi Tersangka di Polres Pelabuhan Belawan, berkasnya sudah di Limpahkan ke Cabjari Labuhan deli, kasusnya di pegang oleh Jaksa Wita Sirait, hanya saja berkasnya belum P21 dan tertunda karena adanya gugatan pembatalan akta nikah Bapak M.B.I dengan Ibu R ke PTUN Medan.”
Epza juga membenarkan, tidak terima dengan status tersangkanya, Bapak M.B.I pengusaha besar LPG tersebut telah mengajukan gugatan pembatalan akta nikah, “dimana usia pernikahan sudah 39 tahun tetapi oknum majelis PTUN Medan dan oknum Majelis tinggi, malah mengabulkan gugatan pengusaha besar yg bergerak di bidang LPG tersebut yang seharusnya NO ( atau Niet Ontvankelijke ) atau tidak dapat diterima”.
Namun faktanya Majelis Hakim dalam perkara aquo diantaranya: “FATIMAH NUR NASUTION (Hakim Ketua), ANDI HENDRA DWI BAYU PUTRA dan AZZAHRAWI (Hakim Anggota)” justru berpendapat sebaliknya yaitu mengabulkan gugatan Penggugat yaitu pengusaha besar bergerak di bidang LPG tersebut dimana usia pernikahan telah berusia 39 tahun, yang notabene gugatan tersebut telah menyalahi kompetensi (kewenangan) dari sudut yurisdiksi absolut mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampaui batas kewenangannya.
Ia mengatakan Bapak M.B.I dugaan merasa kebal hukum, memang ia selalu lolos dari jeratan hukum termasuk kasus di tahun 2010 yang sempat viral , dintangani oleh Poltabes Medan dimana, Bapak M.B.I telah menikahi anak di bawah umur berusia 12 tahun dan seolah – olah oknum aparat penegak hukum dan oknum hakim bisa dikondisikannya karena merasa kaya raya dan seorang pengusaha besar dan ini sangat berbahaya sekali, faktanya terbukti dengan kasus klien saya ini bisa – bisanya oknum majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatannya”.
“Epza mengatakan ada beberapa alasan kenapa putusan dari Oknum majelis PTUN Medan dan oknum majelis tinggi dugaan putusan sesat yaitu” :
1. Oknum Majelis Hakim PTUN Medan mengutamakan Perma dan mengabaikan hierarki atau kedudukan ketentuan peraturan perundang – undangan di Indonesia yang lebih tinggi kedudukannya dari Perma, padahal sudah diatur dalam “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan tata usaha negara tersebut,” artinya gugatan tersebut sudah daluarsa.
2. Penggugat yaitu pengasaha besar LPG bapak M.BI hanya menghadirkan 1 orang saksi saja di Persidangan dan alat buktinya tidak cukup.
3. Penggugat yaitu pengusaha besar LPG bapak M.BI tidak bisa membuktikan bahwa buku nikahnya yang telah di keluarkan oleh pihak KUA Dolok Masihul adalah palsu dan juga tidak bisa membuktikan di persidangan bahwa tanda tangan basah para pihak di buku nikah tersebut juga palsu.
4. Gugatan pembatalan akta nikah yang berdampak ke suatu perkawinan suami isteri bukan kewenangan PTUN tetapi kewenangan dari kompetensi absolut Pengadilan Agama.
Ia mengatakan dugaan Oknum Majelis Hakim PTUN Medan dan Oknum Majelis Hakim Tinggi telah berpihak kepada Bapak M.B.I seorang pengusaha besar yang bergerak di Bidang LPG, tidak tutup kemungkinan dugaan ada Potensi Pidana didalamnya untuk mengetahui kebenaran tersebut “maka Epza dan Patners meminta dengan Hormat Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa oknum majelis hakim PTUN Medan & oknum hakim Tinggi PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut”.
Epza juga mengatakan sudah bersurat ke Bawas dan KY, tetapi balasan bisa mengajukan upaya hukum & “sudah kami lakukan petunjuk tersebut dengan telah di daftarkan PK ( Peninjauan Kembali ) NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN”. Epza dan parteners selaku kuasa hukum dari tergugat “ibu R atau saat ini pemohon peninjauan kembali ( PK ) bermohon agar PK nya diterima dan juga mohon dengan hormat Atensi dari Bapak Presiden dan Bapak Ketua Mahkamah Agung agar memonitor perkara ini”, agar klien nya dan juga seluruh masyarakat Indonesia pencari keadilan lainnya bisa mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya di dalam persidangan tanpa melihat status sosial tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup”.