REPORTASE JAKARTAJakarta, 3 September 2025 – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose virtual yang dilakukan pada hari yang sama.
Dua tersangka yang disetujui untuk menjalani rehabilitasi adalah M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan utama disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Selain itu, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat menjadi solusi bagi pengguna narkotika yang belum terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi diharapkan dapat membantu mereka keluar dari jerat narkotika dan menjadi produktif kembali.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung RI terus berupaya untuk menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan efektif, serta memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang membutuhkan.
(Karty).