REPORTASE JAKARTATangerang Selatan —Kamis (23/10) Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan, Aliansi Pemuda Cisauk bersama Pemerintah Kecamatan Cisauk dan berbagai pihak terkait mengadakan rapat koordinasi. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan 5 poin untuk memperkuat proteksi publik dan mencegah kejadian serupa.
Camat Cisauk, H. Hendarto, menyampaikan bahwa kesepakatan 5 poin tersebut merupakan hasil dari diskusi dan musyawarah bersama. “Disepakati 5 poin untuk menjaga wilayah masing-masing dari penyalahgunaan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Aliansi Pemuda Cisauk menekankan pentingnya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di kalangan generasi muda. “Kami tidak sekadar menolak narkoba — kami sedang menjaga masa depan,” kata Miftahul Fikri, Ketua Aliansi Pemuda Cisauk.
Kesepakatan 5 poin tersebut mencakup langkah-langkah konkret untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. “Kami meminta dukungan hukum yang aman bagi pelapor,” kata Syam Kelana Aas, Aktivis Pemuda Perum.
Pengelola apartemen diwajibkan membuat database penghuni dan melaporkan secara berkala kepada RT/RW serta Disdukcapil. “Kami akan memastikan legalitas PBG/IMB dan SLF,” kata H. Hendarto.
Koordinasi rutin antara pengelola, RT/RW, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, BNN, dan masyarakat untuk patroli terpadu dan deteksi dini. “Kami siap menjadi jembatan,” kata H. Hendarto.
Penyuluhan pada sekolah, pesantren, perumahan, dan wilayah terpencil tentang dampak narkoba serta mekanisme pelaporan aman. “Kami akan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” kata Ramdan M.R., Lurah Cisauk.
Jaminan pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, jalur pelaporan terenkripsi, rujukan ke LPSK, dan mekanisme non-reprival terhadap pelapor. “Kami akan melindungi pelapor,” kata Ramdan M.R.
Sistem pelaporan online resmi kecamatan dengan formulir terenkripsi dan opsi anonim. “Kami akan membuat sistem pelaporan yang aman,” kata H. Hendarto.
Pertemuan ini menunjukkan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari dialog tertib dan kerja kolektif. “Mari bergerak dengan akal dan hati,” kata Aliansi Pemuda Cisauk.
Poin-poin yang tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama (BAB) antara lain pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan Narkoba (TKPN) dan implementasi pendamping hukum desa/kelurahan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Danramil 03/Legok, Kapolsek Cisauk, Kepala KUA Kecamatan Cisauk, Ketua MUI, DMI dan MWC NU Kecamatan Cisauk, Ketua PGRI Kecamatan Cisauk, serta perwakilan manajemen apartemen.
Aliansi Pemuda Cisauk dan Pemerintah Kecamatan Cisauk sepakat untuk mengambil langkah konkret untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Cisauk. “Kami akan bekerja sama untuk menciptakan wilayah yang aman dan sejahtera,” kata H. Hendarto.
Tim Koordinasi Pencegahan Narkoba (TKPN) akan memantau dan mengevaluasi perkembangan setiap bulan. “Kami akan melaporkan perkembangan kepada publik,” kata H. Hendarto.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika. “Kami akan menjalankan kesepakatan ini dengan landasan hukum yang kuat,” kata H. Hendarto.
(Larty).