REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 24 Desember 2025 – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima dari hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai Tersangka. AY (GY) diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, AY (GY) dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, AY (GY) dapat dikenakan hukuman yang berat.

Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Penangkapan AY (GY) merupakan bukti komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada pihak berwajib. (red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *