REPORTASE  JAKARTA

Tangerang, 16 Januari 2026 – Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang kembali mencuat. Kali ini, sebuah toko jamu di Jalan Garuda, Kelurahan Batuhjaya, Kecamatan Batuceper, diduga kuat menjadi kedok peredaran miras yang bebas beroperasi di tengah permukiman warga.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah botol minuman beralkohol terpajang berdampingan dengan jamu tradisional. Beberapa merek miras yang terlihat di antaranya Anggur Merah Rajawali dan jenis minuman beralkohol lainnya yang jelas dilarang peredarannya di wilayah Kota Tangerang.

Situasi semakin mencurigakan ketika penjual toko tersebut, saat dikonfirmasi, justru menghubungi seseorang yang disebut sebagai “komandan”. Penyebutan istilah tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas penjualan miras ilegal tersebut sehingga dapat beroperasi tanpa rasa takut.

Warga sekitar mengaku sudah lama resah. Salah seorang warga bernama Riski mengatakan bahwa peredaran miras tersebut berdampak langsung terhadap perilaku remaja di lingkungannya.

“Anak-anak remaja masih sekolah mudah terpengaruh miras. Sudah beberapa kali terjadi tawuran. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, lingkungan makin rusak,” ujarnya.
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata.

Menurutnya, jika praktik ini terus dibiarkan, maka citra Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah hanya akan menjadi slogan semata.
Padahal, secara tegas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 melarang segala bentuk produksi, pengedaran, dan penjualan minuman keras di wilayah Kota Tangerang.
Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum tampak tindakan nyata dari aparat terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa praktik penjualan miras berkedok jamu dapat berlangsung terbuka tanpa penindakan?
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan penertiban serta mengusut tuntas dugaan adanya pihak yang membekingi peredaran miras ilegal tersebut demi menyelamatkan generasi muda Kota Tangerang.

(ERWIN).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *