REPORTASE JAKARTAJakarta, 23 Januari 2026 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Identitas buronan yang diamankan adalah Hariyono, S.Pd, seorang pensiunan PNS yang berusia 69 tahun. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., Hariyono telah divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tim SIRA Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaan Hariyono setelah melakukan penyelidikan yang intensif. Ia diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses pengamanan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” kata Anang.
Hariyono kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Penangkapan Hariyono menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para buronan yang masih berkeliaran, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
(LARTY)