REPORTASE JAKARTA

Kejati Kepri – Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara BRK Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan. Acara berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi, Senin (26/01/2026).

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Plt. Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dilanjutkan dengan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah;
d. Peningkatan Kompetensi SDM.

Plt. Direktur Utama PT. BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama pada hari ini di sela sela kesibukan yang sangat tinggi.
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara“, ujarnya.

Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan”, tutup Helwin.

Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.
“Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, ujar Kajati.

PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) sebagai bank yang lahir berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tumbuh menjadi lembaga yang sehat, merakyat, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memiliki mandat strategis untuk menjadi motor utama pembangunan regional serta pengelola dana pemerintah daerah yang profesional dan akuntabel.

Perbankan kini bukan hanya sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, namun telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Melalui layanan perbankan digital, pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan. Kami percaya PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum”, tegas Kajati.

J. Devy Sudarso berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.
“Kami siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Daerah demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pada pagi ini”, tutup Kajati.

Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti. Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Kepri menyampaikan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum.

Bidang DATUN sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan layanan hukum secara menyeluruh, mulai dari pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal review), pendampingan pengambilan keputusan strategis, penanganan sengketa baik litigasi maupun non-litigasi, hingga pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.
“Melalui optimalisasi peran DATUN, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat tata kelola perbankan, mencegah terjadinya permasalahan hukum, serta menjaga kepentingan dan aset negara secara berkelanjutan”, tutupnya.

Rangkaian kegiatan selesai sekitar Pukul 12.00 Wib, diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.

#KejatiKepri  #BRKSyariah  #KerjaSama #TataKelola #Pemerintahan 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *