REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten, dengan barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir pil psikotropika Happy Five (H5).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial D (36) dan S (45), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini terungkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan CR-V. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit.

Berdasarkan hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan awal terhadap tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan kembali mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti tambahan.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan, terutama peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *