REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru dari persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaparkan detail perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). “Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli.
Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang. Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mencatatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. JPU mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.
“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi,” imbuh JPU Zulkipli. Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.
Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat. Jaksa Penuntut Umum akan terus mengejar keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang telah terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka triliunan rupiah dan beberapa nama besar. Jaksa Penuntut Umum akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah terjadi.