REPORTASE  JAKARTA

BANTEN — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Jumat 30 Januari 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu GRP alias AGL, 39 tahun, yang merupakan warga Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar. GRP alias AGL diamankan karena mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

Saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Pengamanan GRP alias AGL merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap buronan yang masih ada, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Pengamanan GRP alias AGL juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus korupsi dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *