Kasus ini berawal dari kebijakan 2020-2024. Pemerintah batasi ekspor CPO lewat Domestic Market Obligation, persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit. Tujuannya jaga stok + harga minyak goreng di dalam negeri. Tapi 11 tersangka diduga akalin aturan. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya pakai HS Code 1511 dan wajib DMO + levy, sengaja diubah jadi Palm Oil Mill Effluent atau Palm Acid Oil pakai HS Code 2306. Padahal HS 2306 cuma buat limbah padat/residu. Akibatnya, CPO lolos ekspor tanpa batasan, tanpa DMO, bea keluar + pungutan sawit ke negara jadi dipangkas. Penyidik juga temukan dugaan kickback ke oknum pejabat biar klasifikasi bodong ini lolos tanpa koreksi. *Kerugian Negara & Aset Disita*
BPKP RI sudah hitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Tim penyidik juga sita barang bukti: uang tunai Rp40 miliar + aset tanah, bangunan, kebun sawit, kendaraan total Rp696,4 miliar. *11 Nama Tersangka*
Dari 11 tersangka, 3 ASN: LHB dari Kemenperin, FJR dari DJBC, MZ dari Bea Cukai Pekanbaru. 8 lainnya direktur/komisaris perusahaan sawit: ES dari PT SMP, SMA, SMS; ERW dari PT BMM; FLX dari PT AP; RND dari PT TAJ; TNY dari PT TEO; VNR dari PT Surya Inti Primakarya; RBN dari PT CKK; YSR dari PT MAS. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a/c UU KUHP 2023 jo UU Tipikor, subsidiair Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat. Penyidik bilang, para tersangka nggak cuma tahu aturan, tapi aktif menyusun dan membiarkan skema menyimpang ini jalan selama 2022-2024. Berkas perkara sekarang pindah ke jaksa. Sidang di PN Jakpus tinggal tunggu jadwal. (Larty).
