REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Ketua Umum Antartika Sahabat Prabowo Gibran 08 (ASPRAGI 08), Ramses Sitorus, menyampaikan kepada masyarakat dan mahasiswa agar lebih memahami kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, kesadaran terhadap kebijakan ini penting untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan tarif PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mewujudkan keadilan pajak. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Ramses dalam diskusi publik yang diadakan di Jakarta.
Dalam UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN akan naik secara bertahap. Mulai 1 April 2022, tarif naik menjadi 11% dan akan meningkat lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Ramses menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian negara sekaligus memperluas basis pajak, sehingga setiap elemen masyarakat memiliki kontribusi yang adil.
Ramses juga menyampaikan pentingnya partisipasi mahasiswa dalam memahami dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. “Mahasiswa perlu memahami bahwa kebijakan fiskal, termasuk kenaikan tarif PPN 12 %, adalah bagian dari upaya membangun Indonesia yang mandiri dan sejahtera,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah, karena pemerintah telah menetapkan tarif PPN 0% untuk barang kebutuhan pokok. Namun, Ramses mengingatkan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan kelompok rentan.
Sebagai penutup, Ramses mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi aktif dalam dialog publik terkait kebijakan negara. “Kebijakan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita pahami dan kawal implementasinya agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya. (RED).