REPORTASE JAKARTAPada Selasa, 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Saksi yang diperiksa antara lain GH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran (TA) 2020, IN selaku Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi, dan beberapa saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dan bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 di Kemendikbudristek. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. (Larty).