REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang senilai Rp1.374.892.735.527 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan ini dilakukan terhadap 6 perusahaan yang tergabung dalam 2 grup korporasi, yaitu Musimmas Group dan Permata Hijau Group. Uang yang disita berasal dari penitipan yang dilakukan oleh 6 perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum.

“Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527, seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Dengan penyitaan ini, Tim Penuntut Umum berharap dapat memperkuat kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Uang yang disita akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi dan dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penyitaan uang Rp1,37 triliun ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lainnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot