REPORTASE JAKARTAJAKARTA –– Tim kuasa hukum Donald Simaputang resmi melaporkan Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/8). Kamal merupakan Direktur Utama PT KAM and KAM dan PT Aku Cinta Memiles perusahaan yang diduga terlibat dalam program aplikasi berbasis slot iklan digital.
Pelaporan ini dilakukan setelah pihak Donald merasa dirugikan secara finansial oleh program aplikasi Memiles yang diikuti sejak 2019. Saat itu, klien mereka membeli slot iklan dengan iming-iming reward berupa barang mewah apabila omzet nasional dan hari kerja tertentu tercapai.
“Klien kami sudah melakukan top-up secara bertahap hingga total Rp 150 juta ke rekening atas nama PT KAM and KAM dan PT Aku Cinta Memiles,” kata perwakilan kuasa hukum Sinar Bintang Aritonag SH. MH. Donald Simaputang dalam keterangannya kepada media.
Namun, setelah persyaratan dianggap telah terpenuhi oleh pihak klien, reward yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan tiga kali somasi sejak 2022, namun tak pernah mendapat respons.
Ketiga somasi itu adalah
1. Somasi pertama melalui surat No. 88/SM/SBA-MML-IV/2022 tanggal 27 April 2022.
2. Somasi kedua melalui surat No. 128/SM/SBA-MML-X/2022 tanggal 30 November 2022.
3. Somasi terakhir melalui surat No. 02/SM/SBA-MML/II/2023 tanggal 2 Februari 2023.
“Tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Bahkan sampai kami datangi kantornya dan rumah pribadinya, tidak ada respons. Kami nilai sudah cukup bukti adanya niat dan kehendak untuk melakukan kejahatan (actus reus dan mens rea),” lanjut tim kuasa hukum.
Laporan polisi ini teregister dengan nomor STTLP/B/5491/8/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor menggunakan dasar Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE (UU No. 1/2024 perubahan kedua atas UU No. 11/2008), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, kuasa hukum Donald juga menyebut bahwa hingga saat ini Kamal Tarachand Mirchandani masih diduga menjalankan praktik serupa dengan modus baru.
“Kami minta Kapolda segera proses dan tangkap yang bersangkutan agar tidak ada lagi korban baru. Potensi kerugian klien kami saat ini sudah mencapai Rp 5,3 miliar,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun perwakilan PT KAM and KAM. (Bar/Red)