dengan Nilai NJOP tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2, untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai untuk Playover Pramuka dengan total sebesar Rp. 155.572.379.892, dan untuk harga ganti rugi tanah yang dipakai pembangunan Taman Kota Link In Park Rawasari sebesar Rp.213.992.984.400,84. Sebelumnya, Ahli waris dari Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners sudah 3 kali melakukan audensi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pada audensi pertama ahli waris Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. membawa seorang Ahli Pakar Agraria dan Pertanahan Profesor B.F Sihombing SH.,MH., yang menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi Hukumnya, saat melakukan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada tanggal 16 Juli 2025 yang lalu. Audensinya ahli waris bersama tim kuasa hukum tersebut diterima langsung oleh Habib Muhammad Bin Salim Alatas selaku Seketaris Komisi D DPRD DKI Jakarta yang mewakil Ketua Komisi D Hj. Yuke Yurike, ST.,MM berserta jajaran anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Sedangkan yang hadir dari Pihak Dinas Marga Bapak Deden Satkotper yang mewakili Bapak EKO selaku Sekdis Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bapak Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili oleh Ibu. ANI.SH. Dalam pembahasan diaudensi tersebut terkait Konfirmasi Data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian dan pada audensi tersebut juga diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Binamarga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman Kota Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc Kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sampai dengan 2005. Lebih lanjut, Pada tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin kembali mendatangi Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat tanggapan hasil audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga dan Pertamanan dan Hutan Kota dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik dan Rotan diatas lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin. Sedangkan, Pada tanggal 4 September 2025 terjadi kembali pertemuan lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam Bin Nasairin dengan Perwakilan Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Bapak. Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Partai PAN Bapak Habib sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yang di pakai Jalan dan Taman, juga penyerahan Tambahan Bukti atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak Balok salah satu Ahliwaris Daam dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2008. Didapatkan Informasi dari Bapak. Wahab yang menyampaikan terkait survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 September 2025 dikarenakan menunggu jadwal turun dari Ketua DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan Agustus sampai dengan tanggal 20 September 2025. Untuk mempersiapkan survei yang dilakukan bersama tersebut, Ahli waris serta Tim Kuasa Hukum Daam Bin Nasairin dari Kantor Advokat Alian Safri, S.H & Partners yang diketuai oleh Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H menyambangi lokasi yang dikliam milik ahli waris Daam Bin Nasairin yang terletak di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, (14/09/2025) Pagi. “Kedatangan ke sini untuk yang pertama konfirmasi data, berkaitan dengan hasil audiensi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pada tanggal 16 Juli 2025 dan pertemuan kembali pada tanggal 24 Agustus kemarin 2025 dengan komisi D untuk konfirmasi terkait masalah jadwalnya, Jadwal survei lokasi untuk mencocokkan peta bidang yang dipakai oleh Bina Marga dan Dinas Pertamanan Tata Kota DKI Jakarta, dengan hasil kajian tim 9 oleh Kepala BPN pada saat itu tahun 2003-2005, oleh karenanya kami menunggu jadwal audiensi yang informasinya dari Komisi D itu akan dilakukan di atas tanggal 20 september 2025,”ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA.,saat wawancara bersama awak media, Minggu, (14/09/2025). “Oleh karenanya, Kami pada hari ini bersama-sama ahli waris datang ke sini ke lahan milik almarhum Daam Bin Nasairin yang dipakai untuk pelebaran jalan dan Taman,”tambahnya. Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., lebih lanjut mengatakan untuk luas lahan untuk taman 7.176 dan untuk jalan 5.300 sekian artinya itulah yang dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hari ini. “Kami mencocokkan semua data-data kelengkapan pra untuk survei yang dilakukan oleh Dinas dan BPN, termasuk DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 besok,”terangnya. “Terkait dengan tidak lanjut dari ahli waris memang ini sudah lama diusahakan, Ahli waris sebelum tahun 2010 mereka sudah melakukan konversi hak dan sebagainya, Ahli waris sudah ajukan ke BPN dari tahun 93 prosesnya, Sampai-sampai pada saat ini kami diminta oleh ahli waris sebagai kuasa hukum dari Kantor hukum Alian Safri, S.H & Partners terkait dengan penguasaan hak atas lahan untuk kepentingan umum,”ucap
Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Daam Bin Nasairin yang berdarah Suamtera tersebut. Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. menyampaikan, Kalau DPRD DKI Jakarta yang notobetnya wakil masyarakat DKI Jakarta harus mencarikan solusi sebagaimana ketentuan undang-undang yang mengatur di dalam ganti rugi atas lahan yang dipakai untuk kepentingan umum. “Dengan cara minta mediasi melalui DPRD DKI Jakarta untuk mencarikan solusi, cara kedua ini bisa melakukan gugatan oleh ahli waris, Bukannya tidak mau melakukan gugatan, namun dikarenakan ini ada berkaitan penyerobotan lahan artinya nanti dia khawatir kan banyak oknum-oknum yang akan masuk, artinya akan masuk ranah pidana kami tidak mau seperti itu, kami mau semut bagaimana nanti apa yang berjalan sesuai biasa namun tidak merugikan semua pihak,”beber Alian Safri. “Karena seperti itu, Makanya kami, Saya kuasa hukum ini mengajak semua pihak, Ayolah kita bertanggung jawab kepada apa yang kita lakukan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Tata Kota sudah mengambil atau memakai lahan ahli waris Daam Bin Nasairin. tolong harus di selesaikan, dibayar kan oleh karena itu kami sudah audiensi, semua data-data lengkap termasuk legal opini dari Profesor ahli hukum Pak Profesor B.F Sihombing SH.,MH., sudah menyatakan jelas,”jelasnya. Kemudian Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA juga menyampaikan jadi jelas seperti itu, sah ini milik ahli waris dan harus dibayar dan dari pihak Bina Marga sudah mengakui bahwasanya ini benar dipakai tahun 2003 sampai dengan 2005 dan pihak Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dipakai tahun 2019 sampai 2023. “Tidak ada keragu-ragu lagi, maka kami mendorong semua pihak supaya harus membayarkan bagaimana NJOP yang berjalan pada saat ini, nah itu yang kami tunggu pada saat ini, yang akan dibayarkan jika ini memang disetujui ya terima kasih,”harapnya. “Terkait dengan nilai ini ada dua objek. Objek pertama itu 5.000 sekian nilainya hampir 150 Miliar, yang kedua ini lahan taman di 7176 ini hampir 200 Miliar artinya 400 miliar ini yang harus dibayar kepada ahli waris, Namun kami kuasa hukum mewakili dari ahli waris tidak nutup mungkin untuk berkomunikasi, seperti apa kami juga tidak mau memperberat Pemprov DKI Jakarta, namun tolong juga dihargai hak-hak ahli waris sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang, undang-undang Nomor 12 Nomor 2 Tahun 2012 dan 39 dan turunanya, PP-nya 39 tahun 2023 oleh karenanya untuk kepentingan umum wajib diganti rugi,”tegas Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA menjelaskan bahwa untuk kendala sebenarnya tidak ada, namun dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta biasanya mereka ketika mau mencairkan dana ganti rugi dan sebagainya itu biasanya harus ada putusan, makanya kami tempo hari diarahkan untuk menggugat. “Saya langsung tanggapi baik tertulis maupun langsung, kami bukanya tidak mau menggugat karena ini udah berjalan lama dan udah diupayakan oleh ahli waris sebelum kami kuasa hukumnya, Kami udah berjalan sedemikian rupa, namun banyak di manipulatif oleh oknum oknum di situ, dengan kajian kajian kami merasa bukti-bukti yang ada, termasuk fakta-fakta dan saksi ini ada perbuatan melawan hukum, ketika kami nanti proses untuk gugatan pasti pidananya akan masuk, kan kasihan juga mereka.Kami mau yang elegan, tapi tidak merugikan semua pihak, Kami masih menunggu etika baik dari pemerintah DKI Jakarta,”kata Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA. Salah satu anggota tim kuasa hukum ahli waris Daam Bin Nasairin, Advokat Heri Sugiarto, SH menambahkan maksud dan tujuan kami datang ke sini, pertama untuk memastikan bahwa benar lokasi milik ahli waris Daam Bin Nasairin dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Pertamanan dan Hutan Kota, bahwa ukurannya sudah jelas secara de facto bahwa menyampaikan bahwa lahan yang dipakai oleh Pelebaran Dinas Bina Marga kurang lebih 5000 sekian, sedangkan yang dipakai oleh Pertamanan dan Hutan Kota kurang lebih 7000 sekian. “Terkait pemakaian tahun-tahunnya sudah disampaikan oleh Pak Alian Safri, ini tentang pemakainya dan sebagainya menurut undang-undang yang kita akui, yang kita sepakati bersama yaitu undang-undang Pokok Agraria No.5 Th 1960 dan PP Nomor 51 TH 1960 mengatur tentang larangan pemakaian Tanah tanpa ijin yang sah dari pemiliknya atau pihak yg berhak, Bahwa tanah dipakai oleh Negara harus mendapatkan ganti kerugian, makanya kami akan memperjuangkan terus sampai terealisasi pembayaran dari dinas-dinas melalui DPRD DKI kepada ahli waris yang sah, yaitu Ahli waris Daam Bin Nasairin “ujarnya. Ditempat yang sama, Ibu Budianingsih yang merupakan salah satu perwakilan ahli waris berharap tuntutanya bersama ahli waris lainnya mudah mudahan ini segera terealisasi secepatnya dan dibayarkan kepada keluarga ahli waris. “Apa yang sudah disampaikan oleh lawyer kami untuk segera direalisasi dari pihak-pihak yang akan membayar tanah kami itu aja,”tandasnya singkat.