Tangerang 23 Januari 2026

Penulis : Larty Rafina

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen yang sangat penting dalam proses pembangunan sebuah bangunan. Dokumen ini memastikan bahwa bangunan yang dibangun telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, apa yang akan terjadi jika sebuah bangunan tidak memiliki PBG? Konsekuensinya dapat sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik bangunan dan masyarakat sekitar.

Jika sebuah bangunan tidak memiliki PBG, maka bangunan tersebut dapat dianggap sebagai bangunan ilegal. Pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau bahkan penghentian pekerjaan pembangunan. Selain itu, bangunan yang tidak memiliki PBG juga dapat membahayakan keselamatan penghuni dan masyarakat sekitar.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan pembangunan bangunan gedung tanpa izin mendirikan bangunan atau tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Jadi, jika pemilik bangunan tidak memiliki PBG, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, bangunan yang tidak memiliki PBG juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Negara dapat kehilangan pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima dari bangunan yang dibangun. Selain itu, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dapat menimbulkan kerugian materil dan korban jiwa jika terjadi kecelakaan atau bencana.

Dalam jangka panjang, bangunan yang tidak memiliki PBG juga dapat menurunkan kualitas lingkungan dan estetika kota. Bangunan yang tidak dirancang dan dibangun dengan baik dapat menjadi mata pencaharian bagi masyarakat sekitar dan menurunkan nilai properti di sekitarnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan bahwa bangunan mereka memiliki PBG yang sah dan memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemilik bangunan dapat menghindari sanksi dan kerugian, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan penghuni dan masyarakat sekitar.

Dalam kesimpulan, memiliki PBG yang sah adalah kewajiban bagi setiap pemilik bangunan. Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa bangunan mereka memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, serta menghindari sanksi dan kerugian yang dapat timbul.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *