REPORTASEJAKARTA.COMPolres Metro Bekasi Kota, 02 Februari 2022– Kepolisian Resort Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk tiga pelaku jaringan narkoba, dengan lokasi yang berbeda, diduga kerap terjadi jual beli barang haram, diwilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, berawal dari laporan masyarakat bahwa ketiga pelaku dan barang bukti jenis golongan I daun ganja seberat 31 kg. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 09.00 Wib.
Selanjutnya anggota Subnit 4 unit dan 2 mendapatkan infomasi dari narasumber yang dapat dipercaya. Bahwa di Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dalam konpersnya Endra Zulpan mengatakan bahwa anggota penyidik langsung bergegas hingga mendapatkan data pelaku melalui informan. Zulpan juga mengatakan bahwa,” Pada hari Kamis tanggal 27/01/2022 sekitar pukul 15.00 dilakukan pembelian terselubung terhadap pelaku di Jati Bening,”
Endra Zulpan melanjutkan barang tersebut dialihkan ke wilayah Parung Bogor dengan cara, ada uang ada barang, kata pelaku yang bernama NH, lalu Informan kami menyanggupinya dan meluncur sesuai dengan arah petunjuk si pelaku tersebut.
Pelaku NH berhasil ditangkap dengan berikut barang bukti 1kg berbentuk tanaman jenis ganja dan ditemukan juga barang bukti lainnya ditempat yang berbeda.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Endra Zulpan membeberkan dari informasi tersebut pelaku NH dan barang bukti yang didapatkannya dari pelaku yang bernama BN dan diantar dengan kendaraan Mobil APV dari wilayah Medan.
Kemudian dilakukan komunikasi antara pelaku NH dan BN melalui Handphone diwilayah Jati Bening Kota Bekasi, sekitar pukul 17.00 Wib pelaku BN berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bekasi Kota.
Selanjutnya, Anggota Subnit 04, dan unit 02 melakukan pengembangan dan pengejaran kepada seorang yang bernama AL, berdasarkan keterangan dari NH, AL pun berhasil di tangkap.
“Barang bukti jenis ganja pada NH dan berada dirumahnya pun itu merupakan milik AL yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan kembali, “terang Zulpan.
“Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan Saudara AL yang berada didalam rumah, di Jl. Jaman Nairan No. 108, Sasak Panjang, Kecamatan Tajuk Halang, Kabupaten Bogor,”lanjutnya.
“Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat 250 gram dan 2 buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram dan juga 1 (satu) unit Hp merek Nokia 1280 warna biru beserta nomor hpnya,“ terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan bentuk tanaman jenis ganja subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00.
“Tersangka diancam dengan pidana hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun,” tutup Endra Zulpan.
Adapun Konferensi pers ini dihadiri kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya,(KABIDHUMAS) Kombespol E, Zulfan, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki, Wakapolres AKBP Rama Samtama, Juga Kasat Narkoba. bertempat lobby Polres Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta Harapan Mulia Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.
(Red/Larty).