REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Manajemen di PT Blue Bird Taxi yang dipimpin oleh Purnomo tidak pernah mengadakan rapat Umum pemegang saham Tahunan maupun laporan keuangan Tahunan sejak tahun 1992 sampai dengan 2012, yang menandakan Semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi.
Siapa sangka, 18 Tahun lamanya PT Blue Bird Taxi berstatus perusahaan yang tidak legal, karena tidak pernah menyesuaikan perseroannya dengan UU No.1 Tahun 1995, dan 6 Tahun setelah disahkannya UU No.40 Tahun 2007 yaitu pada Tahun 2013 barulah PT Blue Bird Taxi di sesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan terbatas, Hal ini diduga bukan karena sadar untuk patuh pada Undang-Undang, namun semata-mata karena hendak menjual saham Blue Bird ke Masyarakat.
” Hal ini baru terungkap setelah belasan tahun dengan penjelasan sebagai berikut: 13 hari setelah 1 diantara 8 pendiri PT Blue Bird Taxi meningal Dunia yaitu Surjo Wibowo, terjadi peristiwa dimana Direktur Purnomo, istri, anak dan menantu dengan tega melakukan kekerasan Fisik terhadap Putri dari Surjo Wibowo yaitu Elliana, dan juga istri dari Surjo Wibowo yang berusia 74 tahun. Hal ini dilakukan di tahun 2000, disaat mereka hadir atas undangan RUPS,” terang Mintarsih kepada Wartawan,bertempat di Restaurant Baku Sayang jln.Pesanggarahan No.27 Puri Jakarta Barat, Rabu (05/07/2023)
Sehubungan dengan tindakan Purnomo cs terhadap Elliana dan Ibunya, Mintarsih merasa suasana semakin tidak aman, sehingga dirinya mengundurkan diri sebagai Direksi di CV Lestiani, suatu perseroan yang memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi.” Kesempatan ini di salahgunakan oleh Purnomo dan alm. Chandra yang secara diam-diam dan tanpa kehadiran saya, membuat akta notaris, dalam hal mana bukan hanya jabatan yang dilepas, namun Aset di CV Lestiani dan Saham di PT Blue Bird Taxi nyatanya juga dialihkan ke Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro. Semua terjadi tanpa sepengetahuan saya, ucapnya Mintarsih.
Di tempat yang sama, sehubungan dengan hal tersebut, Pengacara dari Mintarsih” Kamarudin Simanjuntak,S.H. mensomasi Notaris yang membuat akta tersebut dan telah mendapatkan pernyataan secara tertulis diatas Meterai bahwa seharusnya Mintarsih menjadi Persero Komanditer.
” Pengakuan yang membuat kehilangan Aset Klien saya di CV Lestiani adalah bahwa seharusnya klien saya menjadi Persero Komanditer yang berarti bahwa Aset Klien saya di CV Lestiani tetap ada dan sahamnya di PT Blue Bird Taxi seharusnya tetap ada, bebernya Kamarudin Simanjuntak Pengacara Kondang itu.
12 Tahun kemudian, yaitu pada saat RUPS 2013 dimana keabsahan diperlukan PT Blue Bird Taxi untuk menjual Saham kepada Masyarakat, terungkaplah bahwa Aset Mintarsih di CV Lestiani dan 15% saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah Lenyap, dan 6% saham warisan lenyap 2 Tahun kemudian, “katanya.
Inilah kejadian awal penghilangan saham di PT Blue Bird Taxi, yang kemudian bersambung ke PT Blue Bird Taxi Tbk. Dengan dua Pendiri saja yaitu Purnomo dan Alm. Chandra. Sedangkan pendiri ketiga Ny Mutiara F. Djokosoetono diduga merupakan rekayasa karena pada saat pendirian PT Blue Bird (tanpa Taxi) beliau telah meninggal dunia,”terangnya.
(Larty).