REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Twice the Agenda of the Prapid Session Regarding the Detention of Mr.David Ibeneme Ejizu at the South Jakarta District Court, in cancel.

Twice the pretrial (Prapid) agenda regarding the alleged accusation and detention case against Mr.David Ibeneme Ejizu, a Nigerian / African citizen who was carried out by Bareskrim Polri several months ago, at the South Jakarta District Court, was postponed because the respondent Bareskrim Polri was not present , Thursday (06/07) 2023).

 

The agenda for the Prapid meeting was attended by Akudo Agnes Ejizu Mr. David Ibeneme Ejizu’s wife with family and accompanied by two attorneys named Anggiat Anju Hutasoit, S.H., and Ronauli Silaen, S.H.

Akudo Agnes Ejizu said that she was fighting for and seeking justice for the accusation and detention of her husband Mr. David Ibeneme Ejizu at the Bareskrim Polri several months ago.

“I am with my family and accompanied by attorneys. I have attended the Prapid trial twice, but this has been very sad. Why did the Bareskrim Polri not come,” said Akudo Agnes Ejizu to reporters in the lobby of the South Jakarta court office, after Thursday’s trial. (06/07/2023).

As it is known that the first trial at Prapid was last Monday, Monday 26/06/2023.

In the same place, Akudo Agnes Ejizu’s attorney named Anggiat Anju Hutasoit, S.H. in his statement said that today’s Agenda was the longest trial because the respondent Bareskrim Polri was not present, and his party had asked the Panel of Judges if they could be summoned sooner, and according to the procedural law the Panel of Judges said that it would still be on the third summons and later a warning summons on Thursday 13/07, next week, he explained.

If the respondent does not come, then the subject matter will continue, and we will fight for evidence and all kinds of other things, he added. Because according to Anggiat, the client did not match what was alleged, not as what was suspected or what they said.

It was as if they had been arrested and confiscated and detained. fought well’ but the respondent was not present, and that is what became and made us wonder as our Cline’s Attorney, what is going on? he said.

While the dossier that we have received does not match what has been confiscated, only the smallest things are written on it, for example small money, not to mention the wife’s gold watch, the wedding ring is not written on it, and other things it makes us very disappointed and angry, because why ..? he said it was given when he was arrested when he was confiscated, but according to cleint we were not given it as it should be, We don’t know who it was given to at that time, because to this day, we are the Legal Counsel with his wife Mr. David Ibeneme Ejizu have never received the confiscation letter, and that is a challenge for us and a struggle for our brothers and sisters. Because they are entrepreneurs in this nation and also contribute to development, make investments for our nation, and that is the struggle, so that later our country will not be ugly in the eyes of the international world because they have a community, and Mr. David is wrong one adviser, and it is impossible for him to sacrifice his image as an advisor to a community that has been good so far.

We don’t say he is 100% clean, and we are trying to fight in this court, because this court is the last point to seek justice, “he said.

 

In Indonesian Language

 

JAKARTA — Sidang Prapid Tentang Penahanan Mr.David Ibeneme Ejizu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dua Kali di Tunda, Kuasa Hukum Pemohon Angkat Bicara.

Agenda sidang (Prapid) praperadilan tentang Kasus dugaan tuduhan dan penahanan kepada Mr.David Ibeneme Ejizu warga Nigeria /Afrika yang di lakukan oleh Bareskrim Polri beberapa bulan yang lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua kali di tunda karena pihak termohon Bareskrim Polri tidak hadir, Kamis (06/07) 2023.

Agenda sidang Prapid tersebut di hadiri oleh Akudo Agnes Ejizu
Istri Mr.David Ibeneme Ejizu bersama keluarga dan di dampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya bernama Anggiat Anju Hutasoit,S.H.. dan Ronauli Silaen,S.H.

Akudo Agnes Ejizu mengatakan bahwa dia memperjuangkan dan mencari keadilan atas tuduhan dan penahanan suaminya Mr.David Ibeneme Ejizu di Bareskrim Polri beberapa bulan yang lalu.

“Saya bersama keluarga dan diampingin Kuasa Hukum Saya sudah dua kali hadir dengan sungguh -sungguh di persidangan Prapid ini, namun hal ini sudah sangat menyedihkan, Kenapa pihak Bareskrim Polri tidak datang,,..ucap Akudo Agnes Ejizu kepada para wartawan di Lobby Kantor pengadilan Jakarta Selatan, seusai sidang kamis (06/07/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa bahwa sidang pertama pada Prapid tersebut pada Senin, 26/06/2023 yang lalu namun telah di tunda.

Di tempat yang sama, kuasa Hukumnya Akudo Agnes Ejizu
bernama Anggiat Anju Hutasoit, S.H.
dalam keterangannya mengatakan bahwa Agenda hari ini sudah sidang tertunda karena pihak termohon Bareskrim Polri tidak hadir, dan Pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim kalau bisa dipanggil lebih cepat, dan sesuai hukum acara Majelis Hakim mengatakan bahwa tetap pada panggilan ke tiga dan nanti panggilan peringatan pada Kamis 13/07, Minggu depan, terangnya.

Bila seandainya pihak termohon tidak datang, maka Pokok Masalah lanjut, dan pembuktian serta segala macam lainnya akan kita perjuangkan, Imbuhnya.

Karena menurut Anggiat bahwa Kliennya tidak sesuai apa yang dituduhkan, bukan seperti apa yang diduga atau apa yang mereka sampaikan bahwa seolah -olah oleh mereka di tangkap dan disita, dan ditahan, tidak seperti itu, buktinya mereka (Kliennya -Red) berjuang mencari keadilan, datang baik-baik dan berjuang baik-baik’ tapi pihak termohon tidak hadir…dan itu yang menjadi dan membuat kami bertanya -tanya sebagai Kuasa Hukum Klein kami, bahwa ada apa ini, ? Ucapnya.

Lanjutnya menambahkan bahwa
Sementara BAP yang sudah kami terima tidak sesuai apa yang sudah di sita, yang tertulis di situ hanya yang kecil-kecilnya saja, Misalnya uang yang kecil-kecil, belum lagi Jam Tangan Emas istrinya, Cincin Pernikahan tidak ada tertulis di situ,dan hal itu membuat kita sangat kecewa dan Marah, karena kenapa…? itu katanya di berikan saat di tangkap sewaktu di sita, tapi menurut Klein kami bahwa saat itu tidak diberikan seperti yang sewajarnya, kami tidak tahu diberikan kepada siapa saat itu,,karena sampai hari ini, Kami sebagai Kuasa Hukum bersama Istrinya Mr.David Ibeneme Ejizu
belum pernah menerima surat penyitaan itu, dan itu yang menjadi tantangan bagi kami dan yang menjadi perjuangan untuk saudara-saudara kita ini, karena mereka ini adalah termasuk pengusaha -pengusaha di bangsa ini dan juga berkontribusi buat pembangunan, buat investasi buat bangsa kita, dan itu yang menjadi perjuangan, sehingga jangan sampai nanti negara kita Jelek di mata dunia Internasional karena mereka punya komunitas, dan Mr.David ini salahsatu penasehatnya, dan tidak mungkin dia mengorbankan Citranya sebagai penasehat pada suatu Komunitas yang sudah baik selama ini..kami tidak mengatakan Dia bersih 100%, dan kami berusaha berjuang di Pengadilan ini, karena pengadilan adalah titik terakhir untuk mencari keadilan, ucapnya mengakhiri.

 

(LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot