REPORTASE JAKARTAJAKARTA –– Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jakarta Selatan,Selasa (25/07/2023).
Dalam penjelasannya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke 4 saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IM selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2016-2017.
2) IW selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2018-2019.
3) H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018.
4) BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa keempat orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Larty).