Muara Enim- Satlantas Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar dan membahayakan terhadap penumpang dengan cara menaikkan penumpang diatas atap, kendaraan, dan sudah pernah di ingatkan dan ditindak Jum’at (11/08).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK,melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi,SH, menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya mobil Angkutan Desa (Angdes) membawa penumpang yang berdiri serta di atas atap mobil dikawasan jalan lintas kota Muara Enim tersebut, personil yang tengah berpatroli kita perintahkan untuk segera menindaklanjutinya guna dilakukan pemeriksaan serta penindakan.
“Hari ini kami lakukan penindakan dan menilang mobil Angdes pembawa penumpang hingga di atas atap mobil tersebut, “Ucap Kasat Lantas
Kami sudah berulang kali memberikan peneguran saat, agar tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, terlebih lagi sampai berdiri hingga sampai di atas atap mobil, selain melanggar tentunya membahayakan keselamatan penumpang, apalagi terdapat kalangan pelajar.
“Kita akan tindak dan Tilang sesuai undang undang yang berlaku, dan dihimbau kepada mobil angkutan desa untuk tidak melakukan hal serupa,”Tutup Kasat Lantas AKP Suwandi,SH,.