REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023).

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 4 Orang saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas tahun 2010 s/d 2022”, Ucap Dr. Ketut Sumedana.

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana mengatakan bahwa ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) ML selaku Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk saat ini di PT Emas Antam Indonesia (PT EAI).
2) SEP selaku Quality Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
3) GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
4) MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

Lebih lanjut Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot