REPORTASE JAKARTAJAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Hal ini di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023).
” Iyah, hari ini telah diperiksa 4 Orang saksi pada Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022″, ucap Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Empat Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.
2) D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
3) Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).
4) Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).
Adapun keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan ke Empat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/larty).