REPORTASE JAKARTAJakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya dikantor Kejaksaan Agung, Kamis (28/12/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu AA selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019 s/d Desember 2020, Katanya.
Lebih Lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi AA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terangnya, Ketut.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya mengakhiri.
(Larty).