REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Adanya pembangunan kios/losd di atas tanah pemerintah yang tidak mengantongi izin penggunaan lahan dari balai besar pompengan dan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan kini telah dihentikan dan dilarang meneruskan pekerjaan sebelum mendapatkan izin yang lengkap.
Selain dari pada tidak mengantongi izin, pembangunan kios ini diduga akan merugikan masyarakat kedepannya karena pelaksana pembangunan kios/losd tersebet memungut biaya dari masyarakat calon pengguna kios/losd sebesar Lima Belas Juta (15,000,000.00) Rp.
Ironisnya: Setelah di konfirmasi terkait pembanguman kios/losd yang akan merugikan masyarakat kedepannya apabila pihak pemerintah membongkar pembangunan kios ilegal tersebut, malah salah satu oknum pengelolah pembangunan kios/losd ilegal yang mengaku bernama H Mansyur malah menyalahkan Media dan menuduh Media yang merugikan masyarakat. Kamis 26/12/2023.
Melalui Chat via WhatsApp, Oknum yang mengaku H Mansyur menuliskan, “kalau masalah bongkarnya silakkan, tapi yang perlu kita ingat di sini itu bukan dana pememerinta, itu murni dana masyarakat”.
Lanjut Oknum yang mengaku H Mansyur menuliskan, “sampaikan pada masyarakat apa yang di rugikan di sini, justuru Media yang rugikan masyarakat karna dari pemberitan sehingga masyarakat takut mengeluarkan lagi dananya untuk melanjutkan pembangunan” ,Tambahnya.
Ditempat terpisah: Salah satu pimpinan redaksi media berinisial ANT menanggapi perkataan H Siama terkait menyalahkan media, “Media tidak boleh disalahkan terkait pemberitaan karena media mengabarkan sesuai fakta” ,pungkasnya.
Terkait masyarakat dirugikan itu kesalahan oknum yang membangun kios di atas tanah negara yang tidak mengantongi izin dan memungut biaya dari masyarakat sebesar (15,000,000.00)Rp Lima Belas Juta per kios”,tutupnya.
IRSAN DT: Melaporkan