“Pemerintah jelas telah mengatur terkait dengan penyaluran rokok sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai” Ungkap Raden. ” Setelah menemukan banyaknya peredaran rokok ilegal di banyuwangi, Ketum Aliansi SNI melaporkan kepada salah satu anggota Bea Cukai Banyuwangi, namun mendapatkan suatu jawaban yang dirasa kinerja Bea Cukai Banyuwangi Lamban dalam memberatas peredaran Rokok Ilegal. Ferdy P2 Bea Cukai Banyuwangi saat di Konfirmasi oleh tim awak media, mengatakan bahwasannya kurang personil Bea Cukai Banyuwangi untuk di lapangan, ujarnya. ” Harus nya kan tidak di tangani sendiri, Bea Cukai harus nya berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Alasan kurang personil seakan tidak masuk akal, jelas Marta Yofi Winatha, Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) Media Online Jejakindonesia.id, Dia juga meminta kepada Bea Cukai Banyuwangi agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuwangi, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. “Polisi dan Bea Cukai harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marta. (Red)
“Pemerintah jelas telah mengatur terkait dengan penyaluran rokok sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai” Ungkap Raden. ” Setelah menemukan banyaknya peredaran rokok ilegal di banyuwangi, Ketum Aliansi SNI melaporkan kepada salah satu anggota Bea Cukai Banyuwangi, namun mendapatkan suatu jawaban yang dirasa kinerja Bea Cukai Banyuwangi Lamban dalam memberatas peredaran Rokok Ilegal. Ferdy P2 Bea Cukai Banyuwangi saat di Konfirmasi oleh tim awak media, mengatakan bahwasannya kurang personil Bea Cukai Banyuwangi untuk di lapangan, ujarnya. ” Harus nya kan tidak di tangani sendiri, Bea Cukai harus nya berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Alasan kurang personil seakan tidak masuk akal, jelas Marta Yofi Winatha, Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) Media Online Jejakindonesia.id, Dia juga meminta kepada Bea Cukai Banyuwangi agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuwangi, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. “Polisi dan Bea Cukai harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marta. (Red)
