REPORTASE  JAKARTA

BREBES — Ruko Hj,Tarifah depan balai desa Jatirokeh digrebeg oleh petugas Bea Cukai, karena menjual rokok non cukai (ilegal) petugas Bea dan Cukai bersama satuan Petugas Pamong Praja dari propinsi dan kabupaten yang di pimpin oleh Tomy dari SPP satuan pamong praja telah mengamankan barang bukti rokok, sebanyak 15.000,. batang atau berkisar 6 dus sisa edar.

Toko milik Hj.Tarifah yang lokasinya tepat di depan kantor Balai Desa Jatirokeh Songgom Brebes, bukan pertama kalinya di grebek oleh pihak Bea dan Cukai.

Adapun penggerebekan untuk yang kedua kalinya ‘tapi tidak kapok’ malah tambah banyak pariasi rokok non cukai yang dijual dan ditimbun untuk di edarkan ke masyarakat dan anehnya sudah dua kali penggrebekan namun selalu berujung damai.

Proses kelanjutan penegakan hukumnya tidak ada, sehingga para pelaku penjual rokok ilegal tidak pernah jera dan tidak takut seakan bebas Bebas saja, karena setiap penggrebekan bisa diselesaikan di tempat (TKP) kata Hj.Tarifah.

Hj.Tarifah pemilik toko sembako tetap menjual rokok ilegal dan tidak pernah takut apalagi jera dengan perbuatanya, padahal barang bukti yang disita oleh pihak Bea dan Cukai sudah cukup memenuhi syarat untuk proses sangsi hukum yang seharusnya diprosess lebih lanjut namun karena bisa diselesaikan di TKP sehingga para pelaku tetap menjualnya, kalau semua penindakan berujung damai buat apa ada pengrebekan dan buat apa ada penyitaan BB barang bukti, hampir tidak ada proses hukum yang berjalan sehingga para pelaku penjual rokok ilegal semakin merajalela, seakan dibiarkan begitu saja’ penindakan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai bersama jajaran satpol PP itu tidak pernah ada kelanjutan proses hukunya.

Reportasejakarta.com
Kamis 30.Mei.2024
(HM.munif).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot