Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. “Barang bukti yang diamankan 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Heri. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membeli obat-obatan daftar G itu dari pria berinisial Y yang kini dalam pengejaran polisi. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Subang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Red).
Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. “Barang bukti yang diamankan 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Heri. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membeli obat-obatan daftar G itu dari pria berinisial Y yang kini dalam pengejaran polisi. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Subang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Red).