REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 6 Mei 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh Firmansyah bin Abdul Samad dari Kejaksaan Negeri Paser.

Perlu diketahui bahwa Firmansyah bin Abdul Samad mengambil tas yang tergantung di tiang bangunan sekolah dan menemukan handphone milik korban. Setelah proses perdamaian, tersangka meminta maaf dan korban memaafkannya. Kepala Kejaksaan Negeri Paser kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM-Pidum.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tersangka belum pernah dihukum, dan masyarakat merespon positif. Dengan demikian, penyelesaian perkara ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi perwujudan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan persetujuan ini, Jaksa Agung RI menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot