REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — 19 Mei 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Identitas buronan yang diamankan adalah Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah.

Awalludin diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500. Saat diamankan, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengamanan Awalludin merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim SIRA Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Lampung. Proses pengamanan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala berarti.

Buronan tersebut selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot